PELANTIKAN KETUA RT.02 RW.01 OLEH SUPRAYITNO LURAH BARU KELURAHAN RONOWIJAYAN
RONOWIJAYAN.Satu langkah prosedural dilakukan oleh warga RT.02 RW.01 Kelurahan Ronowijayan dalam melaksanakan dan mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ditingkat Kelurahan. Sesuai Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua Undang Undang Nomor 23 Tahun2014 Tentang Pemerintahan Daerah. RT.02 RW.01 sejak tahun 2016 memulai perubahan perubahan signifikan terkait dengan kepengurusan ke- RT an.
Langkah Prosedural dilakukan dalam memilih pemimpin dilingkungan Rukun Tetangga ( RT ) 02 Rukun Warga ( RW ) 01 Kelurahan Ronowijayan. jabatan ketua RT dengan masa bakti tiga tahun tersebut secara resmi dilakukan pemilihan dengan melalui tahapan tahapan, yaitu pembentukan team pemilihan, penyusunan tata tertib pemilihan, penentuan calon formatur pengurus, mengumpulkan warga dan melakukan pemilihan sesuai dengan tata tertib yang telah dibuat oleh team pemilihan, pencatatan dan rekapitulasi pemilihan, notulen pelaksanaan pemilihan hingga penanda tanganan berita acara serah terima jabatan Ketua RT dan pengukuhan/ pelantikan oleh Kepala Kelurahan
Suprayitno.S.Sos Kepala Kelurahan Ronowijayan berkenan mengukuhkan/ melantik ketua beserta pengurus RT.02 RW.01 periode 2019 - 2022 dengan menuangkan Surat Keputusan Nomor : 800/003/405/32.1.7/2019 Tentang Penetapan Pengurus Rukun Tetangga ( RT ) di Kelurahan Ronowijayan Kecamatan Siman. Pelaksanaan Pelantikan pada hari Rabu,23/1/2019 bertempat di rumah Sugeng Tri.W. didampingi Kateno modin Ronowijayan dalam sambutannya Kepala Kelurahan Ronowijayan menyampaikan kepada seluruh warga RT 02 RW.01 Ronowijayan. Ketua RT adalah bertugas membantu Kepala Kelurahan didalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat, memelihara kerukunan hidup warga, menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan pengembangan aspirasi dan swadaya murni masyarakat. Memang sangat penting adanya sosok atau vigur pemimpin didalam sebuah kelompok seperti RT. ataupun RW. seseorang yang ditokohkan atau di tuakan sebagai panutan atau leadership control, walaupun usia belum tua namun karena telah dipercaya lingkungannya,mau tidak mau ya tetap ditokohkan, dituakan oleh karena itu apapun dari manapun sesuatu hal atau informasi terkait warga ataupun lingkungan harus melalui ketua RT selaku komando pengambil kebijakkan. ( Ca )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar